Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 berupa Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkonsultasi dengan PRESIDEN.
Koreksi Anda
