Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
a. kesehatan;
b. jaring pengaman sosial; dan
c. pemulihan perekonomian.
(2) Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b dapat digunakan antara lain untuk jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koreksi Anda
