Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda