Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi PK dikoordinasikan oleh Timnas PK.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi PK digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas PK.
Koreksi Anda
