Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
