Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda