Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Teks Saat Ini
(1) Timnas PK mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;
b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada PRESIDEN; dan
c. memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
(2) Timnas PK berwenang menyusun langkah kebijakan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK berkoordinasi
dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.
(4) Untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
