Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait berkoordinasi dengan Timnas PK.
Koreksi Anda
