Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK.
(2) Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Mekanisme dan tata kerja Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Timnas PK.
Koreksi Anda
