Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fokus Stranas PK meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b. keuangan negara; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi. (2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi PK.
Koreksi Anda