Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Teks Saat Ini
(1) Fokus Stranas PK meliputi:
a. perizinan dan tata niaga;
b. keuangan negara; dan
c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
(2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan melalui Aksi PK.
Koreksi Anda
