Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Koreksi Anda