Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas: a. Pengarah terdiri atas unsur: 1. tokoh kenegaraan; 2. tokoh agama dan masyarakat; dan 3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi. b. Pelaksana terdiri atas: 1. Kepala; 2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 3. Deputi Bidang Advokasi; dan 4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Koreksi Anda