Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam rapat pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. (2) Selain melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana melakukan koordinasi dengan lembaga negara lainnya untuk kegiatan pembinaan ideologi pancasila.
Koreksi Anda