Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda