Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Teks Saat Ini
Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
