Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 54 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, diberikan Tunjangan Rescuer setiap bulan.
Koreksi Anda
