Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e-Government, e- Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e-Government, e- Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
