Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
