Pasal 1
Mengesahkan Third Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between Association of Southeast Asian Nations and the People`s Republic of China (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012 www.djpp.kemenkumham.go.id
di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.