Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Dalam hal RKP Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
