Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2013 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimanaditetapkandalamPeraturanPresiden Nomor5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2013, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. (2) RKP Tahun 2013sebagaimanadimaksud pada ayat (1)menjadi: a. pedomanbagiKementerian/LembagadalammenyusunRencanaKerj aKementerian/LembagaTahun 2013; b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013; c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2013.
Koreksi Anda