Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
depkumham.go.id
(2) Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. m enil ai ku alifi k asi Peny edi a Bar an g/Jas a m el alui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk ULP:
1) menjawab sanggahan;
2) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) m en yim pan do kum en asli pemil ih an Peny edi a Barang/Jasa;
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Penunjukan ...
depkumham.go.id
(7) Anggota ...
a) Pen u n j u k an L an gs u n g atau Pen gada an Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau b) Pen u n j u k an L an gs u n g atau Pen gada an L an gsun g un tuk pak et Pen gadaan Jas a Konsultansi y ang bernilai palin g tin ggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi; dan
j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), anggota ULP/Pejabat Pengadaan pada instansi lain Pengguna APBN/APBD selain K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
depkumham.go.id
b. menerima ...
(7) Anggota ULP dilarang duduk sebagai:
a .
P P K ;
b .
pengelola keuangan; dan c .
APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP un tuk Pen gadaan Baran g/ Jas a y an g di bu tuhk an instansinya.
Koreksi Anda
