Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi:
a. PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya MENETAPKAN seorang atau beberapa orang KPA;
b. PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
