Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi: a. PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya MENETAPKAN seorang atau beberapa orang KPA; b. PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
Koreksi Anda