Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. MENETAPKAN PPK;
d. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan;
e. MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. MENETAPKAN:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pemenan g pada S eleksi atau peny edia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h . m en y a m pa i k an l a p o r an k e u a n ga n s es u ai d e n ga n ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
dan
depkumham.go.id
Koreksi Anda
