Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank INDONESIA, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha M i l i k N e g a r a / B a d a n U s a h a M i l i k D a e r a h y a n g pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/ APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
depkumham.go.id
d. (4) Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan PRESIDEN ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.
Koreksi Anda
