Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang berisi:
depkumham.go.id
c. pekerjaan ...
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pek erjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(4) K/L/D/I dapat mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya/yang akan datang.
Koreksi Anda
