Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/ D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan. (2) K/L/D/I menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yang meliputi: a. honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek; b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk biaya pengumuman ulang; c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan d. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (3) K/L/D/I menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang pengadaannya akan dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya. (4) K/L/D/I dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan SBU oleh Menteri Keuangan/Kepala Daerah. depkumham.go.id a. nama ...
Koreksi Anda