Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a . P A / K P A ; b . P P K ; c . ULP/Pejabat Pengadaan; dan d . Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas: a . P A / K P A ; b . PPK ; dan c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas: a . k e p a l a ; b . sekretariat; depkumham.go.id j. mengawasi ... c. staf pendukung; dan d. kelompok kerja.
Koreksi Anda