Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan merupakan upaya meningkatkan kinerja penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pembinaan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang diselenggarakan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan pembinaan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
(4) Pelaksanaan pembinaan yang terkait dengan kepentingan lintas provinsi/kabupaten/kota di Kawasan Jabodetabekpunjur diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh badan kerja sama antardaerah.
Koreksi Anda
