Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Dalam perencanaan kawasan budi daya ditetapkan kawasan budi daya prioritas dengan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki aksesibilitas tinggi yang didukung oleh prasarana transportasi yang memadai;
b. memiliki potensi strategis yang memberikan keuntungan dalam pengembangan sosial dan ekonomi;
c. berdampak luas terhadap pengembangan regional, nasional, dan internasional; dan
d. memiliki peluang investasi yang menghasilkan nilai tinggi.
(2) Kawasan budi daya prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kawasan perbatasan antardaerah;
b. kawasan pertanian beririgasi teknis;
c. daerah aliran sungai yang kritis;
d. kawasan pusat kegiatan ekonomi yang mencakup pusat kegiatan perdagangan dan pusat kegiatan industri;
e. kawasan sekitar bandar udara; dan
f. kawasan sekitar pelabuhan laut.
(3) Penetapan lokasi kawasan budi daya prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup 2 (dua) daerah atau lebih ditetapkan dengan keputusan bersama antardaerah.
Koreksi Anda
