Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) diarahkan untuk permukiman dan fasilitasnya, penjaga dan penyangga fungsi Zona N1, serta berfungsi sebagai pengendali banjir terutama dengan penerapan sistem polder.
(2) Pemanfaatan ruang pada Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui rekayasa teknis dan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% (empat puluh persen).
Koreksi Anda
