Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang Zona N1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) dilaksanakan dengan cara mempertahankan dan mengembalikan fungsi Zona N1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Pemanfaatan ruang Zona N2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) dilaksanakan dengan cara mempertahankan dan mengembalikan fungsi Zona N2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Koreksi Anda
