Koreksi Pasal 71
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi, sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dan ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diberlakukan.
Koreksi Anda
