Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan ruang kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Jabodetabekpunjur dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda