Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memasyarakatkan Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda