Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KUDUS
Teks Saat Ini
(l) Universitas Islam Negeri Sunan Kudus mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(21 Selain menyelenggaralan program pendidikan tinggi ilmu agama 15lam ssfagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Sunan Kudus dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggarEran progrcrm tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Koreksi Anda
