Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda