Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Besaran T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
