Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala sekretariat menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda