Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekretariat harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal sekretariat Dewan SDA Nasional maupun dengan satuan organisasi lain di luar sekretariat Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda
