Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dewan SDA Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Dewan SDA Nasional dan dalam proses koordinasi antar pemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Koreksi Anda
