Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala bagian dan pegawai di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul kepala sekretariat.
Koreksi Anda
