Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
Koreksi Anda