Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
Koreksi Anda
