Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan SDA Nasional dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. ditarik kembali oleh organisasi yang diwakilinya.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Koreksi Anda
