Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
