Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
Koreksi Anda
