Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
