Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Aksi HAM. (2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda