Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 53 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kataloger bagi:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
(2) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
