Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda