Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda