Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; d. Deputi Bidang Proteksi; e. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Koreksi Anda